Perjanjian Memberikan Keamanan Bagi Orang Kafir
AQDUZ ZIMMAH
Hukum berdiri untuk menyambut orang yang baru datang
Boleh berdiri untuk menyambut seorang muslim yang datang sebagai penghormatan bagi dirinya atau untuk membantunya, boleh juga seseorang melangkah beberapa langkah untuk menyambutnya sebagai penghormatan baginya. Adapun beridiri untuk seseorang yang sedang duduk maka hal itu tidak diperbolehkan keculai jika dilakukan untuk mengawasinya dan membangkitkan amarah kaum musyirikin, sebagaimana yang lakukan oleh Mugiroh bin Syu’bah Radhiyallahu anhu pada saat dia bangkit beridiri mengawasi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara orang-orang kafir Quraisy mengirim utusan mereka pada masa perjanjian Hudaibiyah.
Perjanjian dengan ahlis zimmah menjadi batal sehingga darah dan hartanya halal apabila mereka menolak mengeluarkan upeti atau tidak tunduk dengan hukum Islam atau menganiaya seorang muslim dengan membunuhnya, atau menzinahinya, atau merampoknya atau mematai-mati kaum muslimin atau menyebut nama Allah, Rasulullah, kitab suci dan syari’atNya dengan sebutan yang buruk.
Apabila perjanjian dengan ahlus zimmah sudah batal karena sebab yang telah disebutkan sebelumnya maka dia telah berubah menjadi orang kafir yang mesti diperangi, seorang peminpin boleh memilih apakah orang itu dibunuh atau dijadikan sebagai budak atau membebaskan mereka tanpa pembayaran apapun atau membebaskan mereka dengan tebusan tergantung pada kemaslahatan.
Perjanjian memberikan keamanan bagi orang kafir
Boleh bagi seorang muslim yang balig, berakal dan diberikan kebebasan bertindak secara hukum (mukhtar) untuk memberikan kemanan bagi orang kafir sampai batas tertentu sehingga dia menyelesaikan perdagangannya atau mendegarkan kalam Allah lalu kembali pulang atau kepentingan yang semisalnya, selama tidak ada kekhawatiran adanya mudharat yang muncul. Perjanjian ini beleh dilakukan oleh seorang imam bagi seluruh orang musyrik, dan apabila mereka telah diberikan keamanan maka mereka haram dibunuh, ditawan dan disakiti.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قال الله تعالى: وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ [التوبة/6].
“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak Mengetahui”.[1]
Tidak bolehkan bagi orang-orang Yahudi, Nashrani dan seluruh orang kafir untuk berdomisili di jazirah Arab, adapun untuk kepentingan kerja maka hal itu diperbolehkan dalam kondisi darurat semata dengan syarat aman dari kejahatan mereka”.
Tidak diperbolehkan bagi orang-orang kafir memasuki tanah haram Mekkah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قال الله تعالى: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [التوبة/28]
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. dan jika kamu khawatir menjadi miskin. Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tidak boleh bagi orang kafir memasuki mesjid yang berada pada tanah halal kecuali dengan izin seorang muslim karena adanya kebutuhan atau kemashlahatan.
Dosa orang yang membunuh orang kafir mu’ahad tanpa kesalahan
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ قَتَلَ مُعَاهَداً لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإنَّ رِيحَهَا يُوْجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامَاً». أخرجه البخاري.
Dari Abdullah bin Amr semoga Allah meredhai mereka berdua dari Nabi r bersabda: “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mu’ahad maka dia tidak akan mendapatkan bau surga dan sesungguhnya bau surga itu didapatkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan”.[2]
Masjid adalah rumah tempat bersemayamnya keimanan, sementara biara dan gereja adalah tempat kekafiran dan kesyirikan, sebab bumi ini adalah milik Allah dan Allah telah memerintahkan untuk membangun masjid dan sarana ibadah lainnya untuk Allah semata serta melarang membangun sarana ibadah yang dimanfaatkan untuk menyembah selain Allah.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] QS. Al-Taubah/9: 6
[2] HR. Bukhari no: 3166
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/88989-perjanjian-memberikan-kemanan-bagi-orang-kafir.html